Hayatul Makin S.H., Tampil Tegas di Sidang Pembunuhan Karyawati BCA, Tegaskan Keadilan Tetap Hak Setiap Terdakwa

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 01:07 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi

Sosok penasihat hukum Hayatul Makin, S.H., menjadi perhatian publik dalam persidangan kasus pembunuhan karyawati BCA di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.

Dalam sidang terbuka yang digelar Selasa, 21 April 2026, klien yang didampinginya, Gandhi Dibya Frandana, divonis 13 tahun penjara dan menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Sejak awal proses persidangan, advokat yang tergabung dalam organisasi PERADI tersebut tampil konsisten mengawal jalannya proses hukum.

Hayatul Makin menegaskan bahwa peran penasihat hukum bukan membenarkan perbuatan terdakwa, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

“Kami hadir untuk memastikan hak hukum klien tetap terlindungi. Meski dia bersalah, setiap warga negara tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil dan berkeadilan,” tegas Hayatul Makin usai sidang.

Kasus yang menyita perhatian publik itu bermula dari peristiwa tragis di Banyuwangi.

Terdakwa Gandhi Dibya Frandana terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Budi Widiyanti, seorang karyawati BCA.

Jaksa Penuntut Umum Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut murni tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, bukan kekerasan dalam rumah tangga seperti yang sempat berkembang di masyarakat.

Dalam fakta persidangan terungkap latar belakang keluarga pasangan tersebut. Terdakwa menikahi korban saat korban berstatus janda dengan dua anak perempuan yang kini masing-masing bersekolah di tingkat SMA dan menempuh pendidikan perguruan tinggi di Jember.

Usia keduanya terpaut 12 tahun, di mana saat kejadian pelaku berusia 42 tahun sementara korban berusia 54 tahun. Dari pernikahan mereka, pasangan ini memiliki seorang anak laki-laki yang masih duduk di bangku SMP Negeri 4 Banyuwangi.

Peristiwa pembunuhan terjadi setelah terdakwa pulang mengantar anaknya ke sekolah.

Di rumah, ia mengambil pisau dapur lalu menusuk korban yang baru selesai mandi sebanyak dua kali di bagian dada hingga meninggal dunia.

Di persidangan, terdakwa mengaku tertekan persoalan keuangan di tempat kerjanya yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar dan tidak ingin sang istri mengetahui masalah tersebut.

Hayatul Makin menjelaskan, sejak awal tim penasihat hukum memahami bahwa perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana pembunuhan.

Pihaknya juga menghormati tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurutnya, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Terdakwa dinilai mengakui perbuatannya, menyesal, tidak berbelit-belit, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan satu-satunya orang tua bagi anaknya yang masih berstatus pelajar.

Putusan tersebut akhirnya diterima oleh terdakwa tanpa upaya hukum lanjutan.

Bagi Hayatul Makin, perkara ini menjadi pengingat bahwa peran advokat bukan sekadar membela, tetapi menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanusiaan dalam setiap proses peradilan.

“Penegakan hukum harus tetap memberi ruang keadilan bagi semua pihak. Itulah fungsi advokat dalam sistem peradilan,” pungkasnya.(AVID)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Apresiasi Kepedulian Masyarakat, Langsung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, Polda Riau Dorong Rehabilitasi 1.000 Hektare Mangrove
‎Partangiangan dan Periodisasi Punguan Opung Datu Ronggur Diaji Pakpahan Digelar di Medan
Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya
Tingkatkan Silaturahmi dan Nasionalisme, IMO Indonesia Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI
Bersama Babinsa,AJMI dan PW Pemuda Muslim Sumut Bagikan 1945 Bendera Merah Putih ,Gelorakan Semangat HUT ke-81 RI
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda Riau Laporkan 110 Jembatan untuk Rakyat
Lapas Sibolga Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bansos dan Gelar Cek Kesehatan Gratis di Panti Asuhan Namira

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Rutan Kelas I Medan Apresiasi Kepedulian Masyarakat, Langsung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, Polda Riau Dorong Rehabilitasi 1.000 Hektare Mangrove

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:48 WIB

‎Partangiangan dan Periodisasi Punguan Opung Datu Ronggur Diaji Pakpahan Digelar di Medan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bersama Babinsa,AJMI dan PW Pemuda Muslim Sumut Bagikan 1945 Bendera Merah Putih ,Gelorakan Semangat HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda Riau Laporkan 110 Jembatan untuk Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Kepala Rutan Tarutung Beserta Jajaran Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi ke Kodim 0210/Tapanuli Utara dalam rangka Meningkatkan Sinergitas

Berita Terbaru