Kapolsek Bukit Tusam: Hindari Pembakaran Saat Membersihkan Kebun demi Menjaga Hutan dan Keselamatan Bersama

GAYO TODAY

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://www.tiktok.com/@s..rambe.dtt/photo/7645345650909007112?_r=1&_t=ZS-96llSHnYpes

ACEH TENGGARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Tusam memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan meningkatkan edukasi kepada warga menjelang periode cuaca yang cenderung lebih kering. Sejumlah materi imbauan disebarkan di ruang-ruang publik dan titik aktivitas masyarakat sebagai pengingat agar pengelolaan kebun maupun lahan pertanian dilakukan tanpa pembakaran.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Bukit Tusam AKP Ridwansyah, S.H., mengatakan pencegahan karhutla harus dimulai dari perubahan kebiasaan sehari-hari di lapangan. Karena itu, polisi menekankan langkah-langkah yang mudah dipahami dan dapat dilakukan masyarakat, terutama bagi warga yang rutin berkegiatan di kebun. Pernyataan tersebut disampaikan Ridwansyah kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwansyah menjelaskan, kebakaran lahan sering kali bermula dari tindakan yang dianggap sepele, seperti membersihkan semak dengan api kecil, membakar sampah kebun, atau puntung rokok yang dibuang di area rumput kering. Dalam kondisi cuaca panas dan berangin, api dapat cepat membesar dan merembet ke lahan lain. Situasi itu, kata dia, bukan hanya berpotensi merusak hutan dan kebun produktif, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap serta menghambat aktivitas warga.

“Polsek Bukit Tusam mengingatkan masyarakat agar menghindari pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Cara yang aman itu memang butuh upaya lebih, tapi risikonya jauh lebih kecil. Kita sama-sama menjaga kebun, menjaga hutan, dan menjaga kampung dari dampak kebakaran,” kata Ridwansyah.

Menurut dia, imbauan pencegahan disampaikan sebagai bagian dari edukasi, bukan sekadar peringatan. Polisi mendorong warga untuk memilih metode pembersihan lahan yang tidak menggunakan api, serta meningkatkan kehati-hatian ketika berada di kawasan hutan, lahan terbuka, atau area perbatasan kebun yang mudah terbakar. Ridwansyah juga meminta masyarakat segera menyampaikan informasi apabila melihat asap, titik api, atau indikasi kebakaran agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat sebelum meluas.

Di sisi lain, Ridwansyah menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tetap merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Ia menyebut ketentuan terkait dapat merujuk pada sejumlah aturan, termasuk UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman maksimal bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, kata dia, dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar, bergantung pada unsur perbuatan dan dampak yang ditimbulkan.

“Kami sampaikan ini supaya masyarakat paham batasannya. Harapan kami sederhana: jangan sampai ada kebakaran, jangan sampai ada kerugian, dan jangan sampai warga berurusan dengan proses hukum karena pembakaran yang sebenarnya bisa dicegah,” ujar Ridwansyah.

Polsek Bukit Tusam, lanjutnya, akan terus memadukan edukasi dan pemantauan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan. Ridwansyah berharap keterlibatan warga menjadi kunci pencegahan, terutama untuk melaporkan lebih awal bila melihat tanda-tanda kebakaran, sehingga api dapat ditangani sebelum berkembang menjadi karhutla yang lebih besar. (RED)

Berita Terkait

Banjir Malam Kembali Ancam Pengendara di Kuning I, Sukri Win Bangsu Desak BPJN Aceh Bertindak Sebelum Korban Berjatuhan
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Musyawarah Adat Jambur Lak-lak Disorot, Putusan Denda kepada Mantan Pengulu Dinilai Janggal dan Penuh Keanehan
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:43 WIB

Kapolres Bireuen Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas Umbau Pengendara Tertib Utamakan Keselamatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Pelajar Jauhi Bullying, Narkoba, Judol, dan Pinjol

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolres Bireuen Pimpin Latihan Dalmas, Tingkatkan Profesionalisme Personel Hadapi Gangguan Kamtibmas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Peredaran 6,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 24 September 2026 - 12:01 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Resmikan Secara Daring Bantuan Fasilitas Air Bersih di Gampong Cot Ara Kuta Blang

Selasa, 22 September 2026 - 21:20 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI Ke-81

Minggu, 20 September 2026 - 11:36 WIB

Kapolres Bireuen Bersama Dandim 0111/Bireuen Tinjau Kesiapan Akhir Jembatan Baru Krueng Tingkeum

Minggu, 20 September 2026 - 10:35 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Peresmian Jembatan Krueng Tingkeum Kuta Blang, Mobilitas Masyarakat Kembali Normal Pasca Bencana

Berita Terbaru