Kasatreskrim Polresta Malang Kota Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Pengeroyokan, Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur.

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota klarifikasi atas beredarnya narasi pemberitaan yang menyebut laporan dugaan pengeroyokan selama lebih dari dua bulan belum terungkap sehingga pelapor mempertanyakan kepastian hukum.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, menegaskan penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, bertahap, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 15 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula ketika pelapor, YH, bermaksud membantu kerabatnya, NP, yang saat itu menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector. Dan mengaku diteriaki “maling” dan “tabrak lari”, kemudian kendaraan dihentikan oleh sejumlah orang.

Saat turun dari mobil, pelapor mengaku mengalami pemukulan dan pengeroyokan hingga terjatuh ke aspal serta mengalami luka pada bagian kepala, wajah, dan sejumlah bagian tubuh.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kompol Aji menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar, kalau penyidik melakukan pembiaran ataupun menghentikan penanganan perkara.

“Penyidikan perkara ini terus berjalan. Setiap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan dalam KUHAP. Kami memberikan kepastian hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kompol Aji. (Kamis, 23/07/2026)

Ia menjelaskan, sejak laporan diterima, penyidik langsung menerbitkan laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan, memeriksa pelapor serta sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa hingga meminta keterangan dari pihak Finance, perusahaan jasa pengamanan aset, hingga meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk pihak yang dilaporkan.

Kompol Aji juga mengungkapkan bahwa hasil penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan salah satu pelaku, yakni YF alias Danu.

Setelah dilakukan gelar perkara pada 19 Juli 2026, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, upaya pemanggilan tersangka belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sudah pindah dari kost di Jl. Teluk Pelabuhan Ratu Arjosari Blimbing, bahkan anggota reskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT

“Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan tersangka. Selanjutnya dilakukan perintah membawa, namun tersangka sudah pindah kost. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan penetapan DPO Tersangka YF alias Danu sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum,” jelas Kompol Aji.

Satreskrim Polresta Malang Kota sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/29/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 15 Juli 2026 atas nama YF alias Danu.

Hingga saat ini penyidik terus melakukan pengembangan, mengidentifikasi pelaku lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Menurut Kompol Aji, proses identifikasi terduga pelaku lainnya memerlukan kehati-hatian karena peristiwa terjadi di lokasi dipenuhi banyak orang sehingga penyidik harus memastikan setiap individu yang ditetapkan sebagai tersangka benar-benar didukung bukti yang cukup.

Selain itu, hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Dr. Saiful Anwar menunjukkan adanya luka robek pada kepala bagian belakang serta luka robek disertai memar pada kelopak mata kiri akibat kekerasan benda tumpul. Temuan medis tersebut menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat proses penyidikan.

Sementara itu, pada Selasa (21/7/2026) dua hari yang lalu, Kasihumas, Ipda Lukman juga menjelaskan sudah menjelaskan progres perkembangan penanganan perkara sebelumnya juga telah disampaikan ke salah satu awak media karena diminta pertolongan pengacara korban.

Polresta Malang Kota memastikan penyidikan perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih terus berlangsung.

Saat ini sedang proses pengejaran terhadap tersangka yang masuk daftar pencarian orang sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya sesuai hasil pemeriksaan dan perkembangan alat bukti yang diperoleh.

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Apresiasi Kepedulian Masyarakat, Langsung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, Polda Riau Dorong Rehabilitasi 1.000 Hektare Mangrove
‎Partangiangan dan Periodisasi Punguan Opung Datu Ronggur Diaji Pakpahan Digelar di Medan
Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya
Tingkatkan Silaturahmi dan Nasionalisme, IMO Indonesia Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI
Bersama Babinsa,AJMI dan PW Pemuda Muslim Sumut Bagikan 1945 Bendera Merah Putih ,Gelorakan Semangat HUT ke-81 RI
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda Riau Laporkan 110 Jembatan untuk Rakyat
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Rutan Kelas I Medan Apresiasi Kepedulian Masyarakat, Langsung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, Polda Riau Dorong Rehabilitasi 1.000 Hektare Mangrove

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:48 WIB

‎Partangiangan dan Periodisasi Punguan Opung Datu Ronggur Diaji Pakpahan Digelar di Medan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bersama Babinsa,AJMI dan PW Pemuda Muslim Sumut Bagikan 1945 Bendera Merah Putih ,Gelorakan Semangat HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda Riau Laporkan 110 Jembatan untuk Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Kepala Rutan Tarutung Beserta Jajaran Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi ke Kodim 0210/Tapanuli Utara dalam rangka Meningkatkan Sinergitas

Berita Terbaru