TAKENGON – Keluarga seorang prajurit TNI yang disebut bertugas di lingkungan Subdenpom IM 1/5 Takengon meminta adanya kepastian dan keterbukaan terkait laporan dugaan penganiayaan, pemerasan, dan fitnah yang disebut dialami Pratu Dian.
Informasi mengenai permintaan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Facebook etnisgayo. Dalam unggahan itu, Ny. Syirki Dian yang mengaku sebagai istri Pratu Dian meminta perhatian pimpinan TNI Angkatan Darat agar laporan yang telah disampaikan terkait dugaan kekerasan terhadap suaminya dapat ditindaklanjuti.
Ny. Syirki menyebut dugaan penganiayaan terhadap suaminya terjadi pada Rabu malam hingga Kamis, 19 Agustus 2026, di lokasi Subdenpom IM 1/5 Takengon. Sehari setelah kejadian, pada 20 Agustus 2026, ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Denpom.
“Terjadi penganiayaan terjadi Rabu malam Kamis, lokasi Subdenpom IM 1/5 pada tanggal 19-8-2026. Saya laporan ke Denpom tanggal 20-8-2026 hingga detik ini tidak ada kejelasan,” demikian pernyataan yang dikutip dari unggahan akun Facebook etnisgayo.

Dalam unggahan tersebut, Ny. Syirki juga menyampaikan dugaan bahwa suaminya mengalami pemukulan, pemerasan, dan fitnah. Ia meminta agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan secara tegas serta meminta perlindungan dan keamanan bagi keluarganya.
“Kami butuh perlindungan dan keamanan,” demikian pernyataan tersebut.
Keluarga berharap laporan yang disebut telah disampaikan pada 20 Agustus 2026 mendapatkan kepastian mengenai proses penanganannya. Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka dan objektif sehingga fakta sebenarnya dapat diketahui.
Selain dugaan kekerasan, pihak keluarga juga menyampaikan adanya tudingan lain yang disebut dialami Pratu Dian. Mereka berharap seluruh informasi tersebut diperiksa melalui mekanisme yang berlaku, termasuk dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui maupun terkait dengan kejadian.
Permintaan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut seorang prajurit yang disebut sedang menghadapi persoalan serius di lingkungan tugasnya. Keluarga meminta jajaran TNI terkait tidak membiarkan persoalan berlarut-larut dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.
Namun, seluruh tudingan mengenai penganiayaan, pemerasan, dan fitnah tersebut masih berdasarkan keterangan pihak keluarga sebagaimana disampaikan dalam unggahan akun Facebook etnisgayo. Tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Klarifikasi dari pihak yang disebut dalam laporan serta institusi TNI yang menangani perkara diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, substansi laporan, serta sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan. Dengan demikian, fakta mengenai persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ada.
















