Polres Bener Meriah Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

GAYO TODAY

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 17:11 WIB

50340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENER MERIAH | Kepolisian Resor Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa sepasang suami istri di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Seorang pria berinisial RF (24) yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian tragis tersebut terjadi.

Kepastian mengenai penangkapan itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, S.Sos., yang menyebutkan bahwa Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. RF ditangkap pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kebun kopi yang terletak di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Lokasi persembunyian pelaku ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Peristiwa yang menggemparkan warga itu terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit. Kedua korban—suami istri muda berinisial HBT (26) dan IYR (22)—ditemukan dalam kondisi tidak sadar di dalam rumah oleh warga sekitar. Menurut keterangan sejumlah saksi, sebelumnya terdengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, yang memicu kekhawatiran warga. Ketika dilakukan pemeriksaan, korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, HBT dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di Rumah Sakit Umum Muyang Kute. IYR yang masih dalam kondisi kritis kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Bireuen, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari saksi.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan upaya pencurian yang diketahui oleh korban. Dugaan sementara menyebutkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri, namun kepergok oleh penghuni rumah hingga terjadi tindak kekerasan yang menyebabkan kematian kedua korban. Walau begitu, kepolisian belum menyimpulkan secara definitif motif pelaku. Proses penyidikan lanjutan masih terus dijalankan guna mengungkap latar belakang serta kronologi kejadian secara menyeluruh.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik juga masih memeriksa beberapa saksi terkait untuk memperkuat alat bukti. Saat ini, RF telah diamankan di Markas Polres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara dalam waktu yang sangat lama, bahkan hingga seumur hidup.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar atau bersumber dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Aparat menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan bahwa pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. (*)

Berita Terkait

Warga Bener Meriah Patungan Rp80 Juta untuk Perbaiki Jalan Rusak Antar-Desa
Diduga Rudapaksa Anak Tiri Berusia 14 Tahun, Polisi Amankan Pria Asal Aceh Tengah di Bener Meriah
Prof Sutan Nasomal Soroti Ijazah Hilang: Harus Diperkuat LP Polisi dan Nomor Registrasi
Joni Sitepu Minta Menteri ATR-BPN, Presiden, dan Komisi III Turun Tangan Hapus Mafia Tanah di Sumatera Utara
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Dunia Pers dalam Krisis Moral: Dugaan Narkoba dan Pemalsuan Tanda Tangan Mengancam Kredibilitas Media
Disuruh Polisi Nangkap Pencuri , Kini Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Fidiel Castro Minta Evaluasi Kepala SD-SMP Negeri, Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Lapas Sibolga Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bansos dan Gelar Cek Kesehatan Gratis di Panti Asuhan Namira

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Jangan Biarkan Hotel Menjadi Tempat Berkembangnya Praktik Yang Bertentangan Dengan Syariat Islam Di Aceh

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Transformasi Pengelolaan Sampah Dimulai, Lapas Perempuan Medan Luncurkan Program Smart Zero Waste dan Dashboard SIPINTAR

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Binjai Apresiasi Program Pembinaan Lapas Kelas IIA Binjai, Siap Perkuat Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:43 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:26 WIB

Miris! Ternyata Kapolrestabes Medan Sering Bohongi Keluarga Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Nangkap Maling ?

Berita Terbaru