Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

GAYO TODAY

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP

Investasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan. Kehadiran Penanaman Modal Asing (PMA) diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum. Ketika sebuah perusahaan dapat terus beroperasi di tengah persoalan kepatuhan yang belum terselesaikan, muncul pertanyaan mendasar: apakah regulasi masih memiliki arti, atau hanya berlaku bagi pihak yang tidak memiliki kekuatan modal?

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam perjalanan PT Rosin Chemicals Indonesia, sebelumnya bernama PT Rosin Trading Internasional. Perusahaan ini telah lama menjadi perhatian publik karena berbagai persoalan terkait perizinan, lingkungan hidup, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian resmi pemerintah. Dalam rapat koordinasi tindak lanjut pada 11 Mei 2026 yang melibatkan DLHK Aceh, BPHL Wilayah I Aceh, Polres Gayo Lues, dan seluruh perusahaan yang terkait termasuk PT Roin, berbagai temuan dan permasalahan perusahaan dibahas secara terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DLHK Aceh menyampaikan bahwa PT Rosin telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh dan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk konsekuensi denda apabila tidak dipatuhi. Namun persoalan utamanya bukan lagi soal ada atau tidaknya sanksi, melainkan bagaimana implementasi dan pengawasannya dilakukan.

Perlibas Gayo dalam forum tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan lapangan masih terdapat indikasi perusahaan beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi, sementara sejumlah rekomendasi dan peringatan sebelumnya disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Fakta yang lebih penting justru muncul dari pernyataan instansi pemerintah sendiri. DLHK menyebut perusahaan masih dalam proses pemenuhan izin lingkungan sehingga operasional diminta dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Kepala BPHL Wilayah I Aceh juga menyampaikan bahwa dokumen lingkungan perusahaan belum final atau belum dinyatakan lulus, sementara tenaga teknis kehutanan perusahaan (GANISPH) telah dinonaktifkan sementara.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika dokumen lingkungan belum final dan operasional seharusnya dihentikan sementara, sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan di lapangan? Apakah seluruh kewajiban telah dijalankan sebagaimana mestinya?

Di sinilah kritik perlu diarahkan tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada seluruh lembaga yang memiliki tanggung jawab pengawasan dan penegakan hukum. DLHK, BPHL, Gakkum KLHK, aparat penegak hukum, serta unsur pemerintahan terkait harus memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada rapat, surat, atau sanksi administratif semata.

Yang disaksikan masyarakat saat ini adalah pola yang berulang: temuan muncul, rapat dilaksanakan, rekomendasi diterbitkan, sanksi diberikan, namun persoalan yang sama kembali menjadi perdebatan publik. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengawasan dilakukan setengah jalan dan penegakan hukum berjalan setengah hati.

Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Aceh, DLHK Aceh, BPHL Wilayah I Aceh, Gakkum KLHK, dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur. Evaluasi terhadap pelaksanaan sanksi administratif harus dilakukan secara menyeluruh disertai inspeksi lapangan yang transparan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan benar-benar telah dipenuhi. Jika masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan status maupun besarnya investasi yang dimiliki perusahaan.

Sebab tujuan regulasi bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan investasi berjalan secara bertanggung jawab, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap menghormati hukum, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat. Perusahaan yang patuh harus memperoleh kepastian usaha, sementara yang mengabaikan aturan harus menerima konsekuensi yang tegas.

Kasus PT Rosin pada akhirnya bukan sekadar persoalan satu perusahaan. Ini merupakan ujian terhadap kredibilitas sistem pengawasan pemerintah dan keseriusan negara dalam menegakkan hukum. Ketika regulasi kehilangan daya paksa di hadapan pemilik modal, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hidup, melainkan juga kewibawaan negara dan kepentingan rakyat yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah
Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues
Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat
Awal Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 013/ Gayo Lues Fokus pada Sasaran Fisik
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria, Sita 0,14 Gram Sabu
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah
… TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong
Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Fidiel Castro Minta Evaluasi Kepala SD-SMP Negeri, Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Lapas Sibolga Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bansos dan Gelar Cek Kesehatan Gratis di Panti Asuhan Namira

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Jangan Biarkan Hotel Menjadi Tempat Berkembangnya Praktik Yang Bertentangan Dengan Syariat Islam Di Aceh

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Transformasi Pengelolaan Sampah Dimulai, Lapas Perempuan Medan Luncurkan Program Smart Zero Waste dan Dashboard SIPINTAR

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Binjai Apresiasi Program Pembinaan Lapas Kelas IIA Binjai, Siap Perkuat Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:43 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:26 WIB

Miris! Ternyata Kapolrestabes Medan Sering Bohongi Keluarga Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Nangkap Maling ?

Berita Terbaru